PILARJAMBI.COM | JAMBI – Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat meliputi Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua pada tahun 2014.
Seperti halnya baru-baru ini memanggil sejumlah saksi dan saksi ahli ke Gedung Bundar Jampidsus Jakarta Selatan.
Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 40 orang saksi di antaranya 18 orang dari unsur TNI, 16 orang dari unsur Polri, 6 orang dari unsur sipil dan sebanyak 4 orang ahli yang dari ahli laboratorium forensik legal audit, ahli hukum HAM, dan ahli militer.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jum’at (04/03/2022) bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
“Semua penyelidikan ini dilakukan gina menemukan alat bukti pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan,” ujar Ketut. (Peh)
Discussion about this post