PILARJAMBI.COM | SAROLANGUN – Polres Sarolangun amankan 10 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika selama operasi antim Siginjai 2022 digelar.
“Mulai dari tanggal 11 Februari hingga 02 Maret 2022, Tim Opsnal Satrsnarkoba kita berhasil mengamankan para pelaku berikut dengan alat bukti yang ditemukan saat penangkapan,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, Senin (7/3).
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan dari 10 orang pelaku yang diamankan, 6 orang diantaranya merupakan pemakai sementara 4 orang lainnya berstatus bandar.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa sabu sebanyak 49,62 gram, 50 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp 1.6 juta, 4 unit kenderaan roda dua dan 9 unit ponsel,” ungkap Anggun Cahyono.
Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa para pelaku dengan inisial AS (48), SU alias Bedot (39), KU alias KUR (37), FA (41), RS (42), RH (22), MH alias Budi (38), SA (38), dan HE (38) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatera Selatan.
“Saat ini semua pelaku sedang dalam pemberkasan oleh Satresnarkoba Sarolangun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun,” ujarnya.
“Selain itu kita juga tetap lakukan pengembangan karena dari pengakuan para pelaku sudah disebutkan daerah asal didapatkan barang haram tersebut. Dimana ini memang sudah menjadi target dari Polres Sarolangun,” lanjutnya.
Menurut Kapolres, para tersangka nantinya akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.
“Ada empat orang yang dikenakan pasal 114 karena seorang bandar atau pengedar. Dan sebagai pemakai kita kenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” tuntasnya. (rin)
Discussion about this post