PILARJAMBI.COM | JAMBI – Angka kasus perceraian di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2021 meningkat. Tercatat ada 10.000 kasus cerai dimana angka ini meningkat sekitar 28% dari kasus cerai tahun 2020 yang tercatat sebanyak 7.706.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jambi yang dirilis pada pekan lalu (8/03/2022) menyebutkan keseluruhan kasus cerai tersebut berasal dari cerai gugat sebanyak 7.706 kasus dan cerai talak 2.294 kasus.
“Ini sudah termasuk bedolan (menikah di luar KUA) dan hanya yang beraga Islam berdasarkan data Kementerian Agama Ri (Dirjen Bimas Islam),” dilansir dari laman BPS Provinsi Jambi, Sabtu (12/03/2022).
Selanjutnya, kasus cerai masih di dominasi oleh masyarakat Kota Sungai Penuh dengan total 5000 kasus cerai, disusul kabupaten Bungo sebanyak 942 kasus, lalu Batanghari 660 kasus, Tanjung Jabung Barat 514 kasus, Tanjung Jabung Timur 512 kasus, Tebo 477 kasus, Kerinci 463 kasus, Kota Jambi 406, Muaro Jambi 377 kasus, Sarolangun 366 kasus, Merangin 323 kasus.
Sementara penyebab percerain paling tinggi akibat perselisihan secara terus menerus, salah satunya terkait masalah ekonomi yang menurun saat masa pandemic covid.19. (Peh)
Discussion about this post