PILARJAMBI.COM | BATANGHARI – Salah satu rumah warga di Kabupaten Batanghari di grebek Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Rumah yang terletak di kecamatan Muarabulian ini diduga sebgai tempat penampungan benih losbter ilegal, Kamis (07/04/22).
Saat penggrebekan, sebanyak 7 orang diamankan oleh polisi dan 6.100 benih lobster atau benur turut disita.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa saat diamankan 7 orang pelaku sedang tertidur pulas. “Total 7 orang pelaku kita amankan, benih lobster ilegal ini dari pengakuan tersangka berasal dari Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura,” kata Kombes Tory.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para diduga pelaku diancam dengan pasal 90 jo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post