PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Zakat profesi yang sempat menjadi perbincangan dilingkup ASN Kabupaten Tanjungjabung Barat, ternyata merupakan kebijakan dari Pemerintah daerah setempat yang dikeluarkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 2,5 Persen.
Terkait hal itu, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanjungjabung Barat, Agus Sanusi menjelaskan, untuk Zakat di Kabupaten Tanjab Barat masih tergolong rendah. Jika di Kota Provinsi itu hingga Rp.14 Milyar hasil dari potongan penghasilan termasuk Gaji dan Honor, kalau Tanjungjabung Barat hanya dari TPP.
“TPP inikan bukannya gaji. Tetapi sesuai dengan kemampuan daerah kita ada atau tidak uangnya.” Ujar Agus Sanusi. Rabu, (20/04/2022).
“TPP itu tidak harus dan wajib tergantung kemampuan keuangan daerah. Sekarang Pemda mengambil kebijakan itu momotong 2,5 Persen TPP zakat profesi namanya, dari TPP saja bukan dari Gaji.” Tambahnya.
Pemda dalam hal ini sebut Sekda, hanya ingin mengajak berbuat kebaikan dengan zakat profesi yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Duitnya masuk di Baznas bukan masuk ke Rekening Setda, Bupati, Wabup maupun Sekda. Baznas yang akan mengelola nantinya guna membantu kaum-kaum dhuafa. Jadi Pak Bupati, Wakil Bupati supaya ada kepeduliaan lah.” Tegas Agus Sanusi.
Maka dari itu sambung Sekda Tanjab Barat, dirinya menghimbau supaya ada potongan dan yang dipotong itu TPP.
“Tambahan penghasilan inikan kebijakan daerah, ada pemotongan juga kebijakan daerah kan jadinya tidak saling melanggar.” Pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post