PILARJAMBI.COM | JAMBI – Guna mencegah kemacetan saat arus mudik, pemerintah mengeluarkan edaran terkait pengguna jalan nasional dan provinsi.
Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran Kemenhub nomor 40 tahun 2022 tentang pengaturan operasional angkutan barang pada arus mudik dan arus balik mudik lebaran tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Jambi, Ismed Wijaya mengatakan untuk angkutan barang yang boleh melintas hanya angkutan dengan muatan sembako, bahan bakar minyak (BBM), dan Pupuk.
Sementara angkutan bermuatan bahan material, CPO, dan tambang tidak diizinkan beroperasional.
“Lonjakan penumpang biasanya terjadi saat mudik oleh karena itu kendaraan yang dapat memicu kemacetan dihentikan sementara,” ujar Ismed, Rabu (27/02/2022).
Adapun kebijakan arus mudik mulai berlaku per hari ini tepatnya 28 – 1 Mei 2022 mendatang, sedangkan arus balik berlaku mulai 7-9 Mei mendatang.
Lebih lanjut, Ismed menegaskan jika masih ditemukan kendaraan yang melintas maka akan melakukan sanksi hingga penilangan.
“Jika ada yang melanggar tentu ada sanksi nantinya,” ujar Ismed. (HP)
Discussion about this post