PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng untuk sementara waktu. Adapun salah satu di antara bahan baku minyak goreng yang juga dilarang adalah minyak jelantah.
“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah. Itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Mendag Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022)
Adapun dasar dari dimasukkannya minyak jelantah dalam rincian produk larang ekspor, lantaran minyak jelantah masuk dalam ketergori produk turunan dari minyak sawit mentah/CPO.
“Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat,” ujarnya.
Mendag Lutfi tidak menampik bahwa akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, ia menegaskan, hal yang diutamakan oleh pemerintah adalah kepentingan rakyat.
“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” tegasnya.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post