PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Petugas Gabungan Polres Tanjab Barat dan Tim Polsek Tungkal Ilir berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) senilai Rp 245,3 Juta.
Empat orang terduga pelaku tersebut ditangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda, pada Selasa malam hingga Rabu dinihari (30/6/2020).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Tungkal Ilir saat menggelar rilis ungkap kasus menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana mengedarkan uang palsu ini berawal dari adanya keluhan dari masyarakat.
“Yang mana beberapa waktu lalu sempat menjadi pembicaraan di masyarakat terkait beredarnya uang palsu ini, baik di pertokoan maupun kegiatan aktivitas jasa,” ujar Kapolres, Rabu sore (1/7/2020) di Mapolres Tanjab Barat.
Dari keterangan saksi yang kita dapatkan, bahwa suatu ketika saksi melaksanakan suatu kegiatan aktivitas jasa (Pijat, red) di sebuah Hotel di Kuala Tungkal dan mendapatkan bayaran uang palsu sebanyak dua lembar dengan pecahan 100 ribu.
Dengan berbekal informasi dari saksi terkait ciri-ciri dan kendaraan yang dipakai terduga pelaku serta monitor rekaman CCTV, kemudian tim dari Polsek Tungkal Ilir dan jajaran melakukan penyelidikan dan pemantauan lebih lanjut terkait orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengedar rupiah atau uang palsu.
“Dengan berbekal informasi itu, tim berhasil mengidentifikasi yang diduga pelaku adalah AM. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku AM.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AM, dirinya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku MR. Dan kemudian tim berhasil menangkap MR.
Dan dari keterangan pelaku MR, dirinya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku AC dan IC. Selanjutnya tim pun melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku AC dan IC,” terang Kapolres
“Barang bukti rupiah palsu yang diamankan pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat”
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, kemudian tim berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai kurang lebih sebesar Rp. 245,3 Juta, semua uang palsu tersebut pecahan 100 ribuan. “Barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu rumah milik keluarga pelaku MR,” tambah Kapolres
Untuk keempat pelaku ini akan kita jerat dengan undang-undang tentang mata uang, yaitu undang-undang nomor 7 tahun 2011.
“Ada dua tindak pidana yang kita dapatkan, ada yang menyimpan rupiah palsu dan ada yang mengedarkan rupiah palsu. Yang menyimpan akan kita kenakan Pasal 36 ayat 2 dan yang mengedarkan kita kenakan Pasal 36 ayat 3.
Untuk ancaman hukuman, kalau yang menyimpan ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan yang mengedarkan ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres
Ditambahkan Kapolres, selain empat orang yang kita amankan itu, masih ada satu orang yang kita telusuri lebih lanjut terkait keberadaannya, saat ini belum berhasil didapatkan (DPO, red).
“Satu orang yang masih kita lakukan pencarian ini diduga sebagai penyuplai uang palsu tersebut,” tambah Kapolres
Untuk uang palsu yang tersebar, mungkin kurang lebih sebesar Rp. 1,4 juta. Ada yang dipakai untuk membayar kegiatan jasa pijat di salah satu Hotel dan ada yang dipakai yang bersangkutan untuk membayar kegiatan jasa berupa karaoke.
Kepada masyarakat, Kapolres berpesan untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap peredaran uang palsu ini. “Masyarakat harus cerdas, dilihat, diraba dan diterawang (3D) untuk memastikan uang tersebut adalah asli,” imbuh Kapolres (*)
Discussion about this post