PILARJAMBI.COM, JAMBI – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi bagi masyarakat yang mengajukan secara mandiri.
Surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 yang ditujukan bagi Kepala Dinas Kesehatan daerah Provinsi Kabupaten Kota serta direktur rumah sakit seluruh Indonesia.
Adapun dalam isi surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan memberikan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp. 150.000.-
Besaran tarif tertinggi tersebut untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test secara mandiri dan atas permintaan sendiri.
Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari pelayanan kesehatan. Dalam surat edaran tersebut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan meminta semua pihak mematuhi edaran tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Refrizal mengatakan dengan adanya surat edaran tarif atau biaya tertinggi rapid test mandiri akan menjadi acuan pelayanan kesehatan dalam melakukan rapid test kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kita sangat bersyukur Dengan adanya surat edaran ini terkait harga standar baku Rapid test Mandiri ini kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Dijelaskannya, Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan tersebut menjadi acuan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan ke masyarakat di Kabupaten-kota.
Refrizal menambahkan untuk petugas yang melaksanakan rapid test sendiri harus petugas yang benar-benar kompeten dibidangnya dan yang boleh melaksanakan rapid test yakni rumah sakit Puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya. (cuy)
Discussion about this post