PILARJAMBI.COM | TANJABTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Mahrup dan dihadiri Bupati Tanjab Timur. H. Romi Hariyanto, SE Dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur, Anggota DPRD, Sekwan DPRD Syafaruddin, S.I.P , para kepala OPD dan forkopimda.
Ketua Pansus DPRD Tanjab Timur yang diwakili oleh Musabakoh membacakan laporan Pansus Ranperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin ( 04/04/2022) siang
Musabakoh, menyampaikan agar Ranperda pengelolaan keuangan daerah spesifik mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no. 77 Tahun 2020 Tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Melalui mekanisme pembahasan dalam rapat pansus dengan Tim pembuat naskah akademik beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait, maka pansus dapat memberikan pendapat dan laporan sebagai berikut.
- Perubahan disepakati pada judul Ranperda yang semula berbunyi : Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Setelah Pembahasan berbunyi Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pada bagian menimbang disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentan Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pada bagian mengingat, disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 199 tentang Pembetukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mana telah diubah dengan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan undang-undang nomor 54 tahun 1999.
- Pada pasal 1 ketentuan umum disepakati ditambah beberapa poin
- Pada pasal 55 ayat (5) dan ayat (6) disepakati untuk dihapus
- Pada pasal 66 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) disepakati untuk di ubah.
- Pada pasal 83 ayat (2) disepakati untuk diubah, sehingga berbunyi Pemerintah Daerah memperhatikan
batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai pinjaman daerah yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan. - Pada bab IV disepakati di ubah, sehingga berbunyi : BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah bagian kesatu Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Anggaran Sementara.
- Perubahan disepakati pada pasal 90, sehingga berbunyi : Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan arurat termasuk belanja untuk keperluan mendadak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) dan ayat (3).
“Laporan Panitia Khusus (Pansus) Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung jabung timur ini dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Fraksi-fraksi Dewan dalam penyampaian kata akhirnya,” tutup Musabakoh. (**)
Discussion about this post