PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Dukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai bahwa UU tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi pengelolaan sampah yang dibutuhkan Indonesia terkini.
“Sampah memang menjadi problem besar, bahkan tidak hanya jadi problem nasional, bahkan sekarang jadi problem dunia karena menyangkut aspek lingkungan. Jika ditarik mundur, sebenarnya sumber (sampah) bisa dari rumah masyarakat, ruang publik, tempat pariwisata, dan juga yang luar biasa ya dari Industri,” tutur Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan para narasumber terkait revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022) yang dilansir dari dpr.go.id, Selasa (14/06/22).
Firman mengatakan tidak adil jika negara yang menanggung sepenuhnya pengelolaan sampah di Indonesia, padahal sumber sampah berasal dari berbagai individu, kelompok, bahkan industri. Tidak hanya itu, ia menegaskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah juga bukan pamungkas dalam tata kelola sampah.
Maka, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini ingin penyederhanaan perizinan dan sertifikasi sekaligus memperjelas peran partisipasi publik dalam tata kelola sampah Indonesia harus jadi dipertimbangkan dalam proses revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. Tanpa dua pertimbangan tersebut, pemerintah pusat maupun daerah tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan tata kelola sampah.
“Rasanya tidak fair, kalau dalam regulasi ini segala sesuatunya itu dikembalikan kepada negara. Tempat Pembuangan Akhir menjadi kewajiban daripada pemerintah kabupaten kota di mana, bebannya besar tapi (didukung) APBD kecil, apalagi sekarang otonomi daerah,” ungkap Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap dengan dibukanya peluang revisi UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak hanya hadirnya insentif, namun juga setiap elemen baik masyarakat hingga industri bisa terdorong terjun langsung bersama pemerintah mengelola sampah dengan regulasi yang sederhana namun tetap tegas diterapkan. (**)
Discussion about this post