PILARJAMBI.COM | JAMBI – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi direncanakan akan diresmikan pada Senin (20/6) mendatang oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
“Sudah masuk jadwal kegiatan Menpan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi.
Setelah diresmikan, nantinya masyarakat Kota Jambi dapat mengakses 129 jenis pelayanan dari 31 instansi di Mall Pelayanan Publik Kota Jambi.
Pelayanan publik ini sendiri, tidak hanya pelayanan pemerintah Kota Jambi, tapi juga ada beberapa pelayanan lain seperti layanan pemerintah Provinsi Jambi, BUMN, hingga instansi vertikal. “Instansi vertikal seperti Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Agama, Pajak Pratama, BUMN ada PT Pos, PT PLN dan Taspen. Jadi berbagai macam pelayanan administrasi publikasi,” jelasnya.
Saat ini, selain pelayanan bersifat offline pihaknya juga melakukan pelayanan secara online. “Seperti perizinan memang sudah online,” ujarnya.
Namun, untuk masyarakat yang masih belum mengetahui dan membutuhkan bantuan ataupun mendapatkan kendala saat pelayanan online. Maka MPP juga bersedia melakukan pelayanan secara offline. “Masyarakat yang belum mampu (melakukan layanan online, red) tetap kita layani,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar. Koordinasi dengan sejumlah pihak telah dilakukan, jelang peresmian gedung MPP tersebut. “Kita tinggal menunggu kepastian kedatangan MenPAN-RB, apakah di hari Minggu (19/6) atau pas hari H nya. Ini masih kita komunikasikan lagi. Yang jelas timnya terlebih dahulu datang ke Kota Jambi,” terang Abu Bakar, kemarin (16/6).
Sebelumnya, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Kota Jambi, berharap pelayanan publik dapat diberikan dengan sebaik mungkin oleh tiap pemda di Provinsi Jambi.
Ini juga berdasarkan Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik, yang dapat mengintegrasi pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Di samping itu, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (**)
Discussion about this post