PILARJAMBI.COM | JAMBI – Masyarakat Jambi yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak perlu khawatir lagi untuk tidak memiliki rumah, karena Bank Jambi telah menyiapkan program KPR Subsidi.
Dirut Bank Jambi, Yusak El Halcon mematikan fasilitas KPR Subsidi Bank Jambi memiliki syarat yang mudah dan suku bunga murah.
“Kami berikan penawaran KPR untuk calon debitur yang memenuhi kriteria MBR, guna membeli rumah sejahtera tapak atau rumah sejahtera susun melalui jasa pengembang (developer, red) rekanan Bank Jambi. Tentu saja dengan suku bunga murah serta syarat mudah sesuai ketentuan pemerintah dan Bank Jambi sebagai bank pelaksana progam,” kata Bang El yang didampingi oleh Direktur Pemasaran, Rabu (29/6/2022).
Ia menyampaikan, saat ini masih tersedia kuota rumah bagi MBR. Jika masyarakat yang ingin mengajukan program KPR subsidi dipersilahkan mengajukan ke Bank Jambi. Pengajuan KPR juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIKASEP.
“Tinggal masuk ke aplikasi SIKASEP, untuk mengisi persyaratan. Kalau persyaratan telah lengkap tinggal kami ACC dan bisa segera memiliki rumah subsidi, sesuai dengan developer yang bekerjasama dengan kami,” jelasnya.
Kata Bang El, banyak keuntungan yang ditawarkan Bank Jambi pada kredit kepemilikan rumah, antara lain suku bunga yang murah dan tenor kredit 1 tahun sampai dengan 20 tahun, maksimal plafon sesuai ketentuan program, biaya administrasi murah. “Debt service ratio besar dan uang muka murah dan nilai maksimal harga rumah dijamin sesuai ketentuan program,” ujarnya.
Melalui Bank Jambi, kata Bang El, masyarakat dapat memiliki rumah layak huni serta memiliki fasilitas umum dan fasilitas sosial, dapat mengajukan/mendapat subsidi bantuan uang muka dari Kementrian PUPR atau Bapertarum/Taspera (ASN), dan dapat melebihi batas usia pensiun (khusus ASN), serta dapat dimanfaatkan seluruh jenis calon debitur baik dengan penghasilan tetap/tidak berpenghasilan tetap dan/atau pembayaran gaji calon debitur bersifat payroll/non payroll.
“Ketentuan lainnya untuk mengajukan pinjaman kepemilikan rumah di Bank Jambi yakni usia minimal 21 tahun, atau sudah menikah, tenor sesuai ketentuan maksimal umur berakhir pada asuransi/penjamin, memenuhi syarat dan ketentuan program KPR Sejahtera, yang diatur oleh Pemerintah/Bank Jambi seperti memenuhi batas maksimal penghasilan, belum memiliki rumah, menempati rumah yang dibeli. (**/Alra)
Discussion about this post