PILARJAMBI.COM | TANJABTIM – Berdasarkan Undang-undang tentang pemerintah daerah, Anggota Komisi I DPRD Tanjungjabung (Tabjab) Timur, Tri Astuti Handayani mengatakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh Rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.
Hal tersebut dikemukakannya saat Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Senin (20/06/2022).
“Sebagai langkah konkrit, atas nama Lembaga Legislasi dan melihat peluang yang diamanatkan maka DPRD merumuskan, menyusun dan mengajukan Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” sebutnya.
Terkait dengan Ranperda tentang perpustakaan, Ia mengharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan dalam meningkatkan kegemaran membaca masyarakat serta menjadi solusi mengatasi persoalan penyelenggaran Perpustakaan. “Sehingga dapat memberi manfaat yang besar untuk peningkatan ilmu pengetahuan dan pembangunan guna mewujudkan SDM yang cerdas,” harapnya.
Lanjutnya, untuk Ranperda pesantren, ia menegaskan bahwa Ranperda tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap Fasilitasi Pendidikan di Pesantren. “Ini guna membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing melalui Peningkatan Peran serta Pesanten,” pungkasnya.
(**/Alra)
Discussion about this post