PILARJAMBI.COM | JAMBI – Rendy Hidayat (30) warga Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Perlindungan Nasution (30) warga Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi di jalan Kaca Piring II, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 05.00 WIB Rabu (6/7/2022) pagi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja atau diduga sebagai pengedar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti dari dua tersangka sebanyak 43 paket ganja berukuran besar yang ditotalkan seberat 45,7 kilogram. “Pertama tersangka yang ditangkap berinisial RH, kemudian dari hasil pengembangan berhasil menangkap tersangka selanjutnya berinisial RPN,” ujarnya. Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan, Ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Ganja tersebut akan disebarkan di wilayah Provinsi Jambi. “Mereka ini termasuk Bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli. Yang sudah terjual sebanyak 6 paket ganja dan yang diamankan ini sisanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan harga satu kilogram ganja tersangka akan menjual seharga Rp3 juta. Jika ditotalkan 45,7 kilogram sekitar Rp130 jutaan. “Untuk edarannya ini emang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp1,2 juta,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis ganja. “Para pelaku terancam hukuman penjara 5 – 20 tahun,” tandasnya. (**)
Discussion about this post