PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Diduga sebagai pelaku begal dengan modus sebagai penumpang di jalan atau minta diboncengi, Andi Juni Pranata (31) warga Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi diringkus Tim Unit Macan Polresta Jambi di daerah Budi Graha, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Senin (11/07/22) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari keterangan Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto, saat itu korban melintas dikawasan Jalan Guntur RT05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur pada hari Kamis (17/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor kawasaki ninja. “Saat itu korban dihentikan oleh pelaku yang hendak menumpang namun pelaku meminta korban untuk menepi,”ujarnya, Selasa (12/7).
Kemudian, kata Wakapolresta pelaku berusaha menusuk korban dan mengenai pelepis korban. “Setelah berhasil melukai korban, pelaku pun menggasak barang milik korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu tim Macan Polresta Jambi melakukan penyelidikan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas pelaku, dan mengamankan pelaku guna diproses lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dibagian pelepis sebelah kiri dan bagian telinga belakang sebelah kiri. Dan kehilangan barang berupa satu unit sepeda motor kawasaki ninja warna kuning Nopol BE 5157 AG serta dompet yang berisi dokumen pribadi dan uang tunai sebesar Rp1.300.000. “Jadi total kerugian korban keseluruhannya itu mencapai Rp 40. 450 juta,” terangnya.
Waktu kejadian itu, pihaknya langsung menutup semua akses jalur jalan untuk menghambat gerak gerik pelaku. “Mungkin karena ketakutan, pelaku meninggalkan motornya didalam semak wilayah Jambi Timur,” tandasnya.
Para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Cuy/alra)
Discussion about this post