PILARJAMBI.COM JAMBI – Polemik antara pemilik lahan bangunan SDN 212 dan Pemerintah Kota Jambi masih terus berlanjut, setelah dikeluarkannya putusan pengadilan tinggi yang memenangkan Hermanto selaku pemilik lahan yang sah.
Hermanto melalui kuasa hukumnya Hasibuan menjelaskan permasalahan itu sudah sejak lama bahkan saat di kawasan sekolah tersebut masih berada di kabupaten Batanghari.
“seiring berjalannya waktu pemilik tanah sudah melakukan negosiasi bersama pihak terkait namun tidak pernah terealisasi bahkan sempat ukur tanah namun tidak ada penyelesaiiannya” ungkap Hasibuan saat ditemui, Rabu malam (13/07/2022).
Oleh karena itu, mengambil keputusan untuk menggungat beberapa instansi ke pengadilan negeri jambi untuk meminta ganti rugi.
Lebih rinci, Hasibuan menegaskan bahwa berdasarkan sertifikat hak milik nomor 1535 tahun 1986 seluas 5.072m2 yang terletak di rt 02 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru adalah milik kliennya dan menggugat pemerintah kota jambi untuk mengosongkan lahan tersebut sejak putusan pengadilan negeri .
Kemudian ditanya soal rencana pemerintah kota jambi yang masih akan melakukan upaya hokum, menurutnya itu hanya untuk memperpanjang waktu saja, pasalnya ia menilai sejak sidang di pengadilan negiti dan pengadilan tinggi semua pihak tersebut tidak dapat menunjukkan bukti.
“Sementara Hermanto memiliki sertifikat dan telah diakui oleh BPN Kota Jambi dan BPN Batanghari, jadi itu sebenarnya hanya akan mengulur waktu saja” ujarnya. (Peha)
Discussion about this post