PILARJAMBI.COM | JAMBI – Polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan Hemanto masyarakat yang mengaku pemilik lahan di SDN 212 yang terletak Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru masih terjadi.
Meski putusan Pengadilan Tinggi Jambi telah menyatakan Hermanto sebagai pemilik tanah yang sah dengan luas 5.072 meter persegi, namun pihak Pemkot Jambi masih berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Disi lain hal ini membuat para pengajar khawatir, meski saat ini tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Seperti halnya Yazela Agustia, salah satu guru SDN 212 mengklaim bahwa sejak adanya permasalahan tersebut membuat sekolah tempatnya mengajar sepi peminat.
Ia menilai banyak wali murid yang menjadi ragu untuk memasukkan anaknya ke sekolah tersebut bahkan tidak sedikit wali murid khawatir sekolah anaknya putus di tengah jalan atau tidak dapat diselesaikan di SDN 212.
“Iya jadi banyak yang ragu, kami sebagai tenaga pengajar berharap agar segketa tersebut dapat diselesaikan hingga siswa-siswi dapat belajar sebagaimana mestinya,” ujarnya, Jumat (15/07/2022).
Sementara di tempat berbeda, Kuasa Hukum Hermanto, yakni Hasibuan saat ditemui Rabu malam (13/07/2022) mengatakan bahwa saat ini tegah menunggu pengadilan untuk mengeksekusi bangunan sesuai dengan putusan hakim.
“Selain itu juga menuntut pihak tergugat membayar kerugian berbentuk materi maupun moril,” ungkapnya. (Peha)
Discussion about this post