PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pemerintah kota Jambi menargetkan perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp35 Miliar pada tajun 2022. Hingga kini, realisasinya baru memperoleh Rp11,4 Miliar atau sebesar 36,5 persen.
Agar target tersebut tercapai, pada Maret lalu pemerintah Kota Jambi sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan total 175.000 SPPT PBB yang didistribusikan. Jumlah itu meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar 167.000.
“Kita masih ada waktu hingga September. Pak wali juga sudah menyatakan bahwa tidak ada perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB. Karena SPPT PBB sudah kita serahkan pada Maret lalu, kalau biasanya itu Bulan Juni. Kalau pembayaran dilakukan lewat dari September, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen. Makanya kita minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran Sebelum jatuh tempo 30 September 2022,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, Kamis (28/07/22).
Guna mempermudah pelayanan publik dalam pembayaran PBB, pemerintah kota Jambi telah menyediakan kendaraan atau mobil pajak keliling yang standby di kecamatan setiap harinya. “Kita ada empat mobil, setiap hari selalu bergerak ke setiap kecamatan. Membayar di mobil pelayanan pajak tidak dikenakan biaya. Kalau bayar di bank persepsi atau POS itu dikenakan biaya admnisitrasi,” ujarnya.
Terkait kendala yang dihadapi pemerintah kota ini, Ia mengatakan masih ada Ketua RT yang belum menyampaikan SPPT PBB kepada masyarakat. “Kita sudah menyampaikan kepada Camat dan Lurah agar itu segera didistribusikan kepada masyarakat. Nanti juga akan dievaluasi langsung oleh pak Wakil Wali kota,” katanya.
Secara data, jumlah SPPT PBB yang dibagikan memang meningkat dari sebelumnya. Hal itu disebabkan karena adanya pemecahan data dan juga pemutakhiran data yang dilakukan beberapa waktu lalu. (**)
Discussion about this post