PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Peringatan HUT ke 77 RI merupakan kabar bahagia bagi ratusan Narapidana di Lapas Kelas IIB Bangko dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan 248 Napi untuk mendapatkan remisi.
“Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2022 di Peringatan HUT 77 RI di Lapas Kelas IIB Bangko sebanyak 232 orang dari usulan kita sebanyak 248 orang,” katanya.
Dari jumlah itu yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 49 orang, dua bulan sebanyak 52 orang, tiga bulan sebanyak 66 orang, empat bulan sebanyak 30 orang.
Kemudian yang menerima pemotongan lima bulan sebanyak 31 orang, enam bulan sebanyak empat orang.
Dia menyebutkan bahwa Napi yang tidak mendapatkan remisi tersebut bukan berarti tidak memenuhi syarat. Namun telah dipindahkan ke Lapas Sarolangun.
“Yang tidak mendapatkan (remisi red) itu bukan berarti tidak memenuhi syarat. Akan tetapi dia, warga binaan itu sudah dipindahkan ke Lapas Sarolangun. Jadi dia mendapatkan remisi di Lapas Sarolangun,” katanya.
Remisi yang didapatkan ratusan Napi tersebut merupakan remisi umum I (RU I), artinya tidak langsung bebas atau hanya pemotongan masa tahanan.
Sementara untuk RU II yang langsung bebas disebutkannya bahwa di Lapas Kelas IIB Bangko tidak ada.
Dengan pemberian remisi tersebut, Erwan berharap warga binaan dapat termotivasi dalam penyadaran diri demi perubahan hidup lebih baik.
“Pemberian remisi diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas,” imbuhnya.
Erwan mengajak warga binaan untuk konsisten dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terutama pembinaan kerohanian, serta mematuhi tata tertib di Lapas,” tutupnya (chr)
Discussion about this post