PILARJAMBI.COM | TEBO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan area PT Tebo Mandiri Agro (TMA) di Kabupaten Tebo menjadi perbincangan di masyarakat, sebagian masyarakat maupun perangkat Desa menolak dengan aktivitas PETI tersebut.
Selain menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, aktivitas PETI dapat dikategorikan pelanggaran hukum.
Informasi didapatkan, aktivitas PETI tersebut bertepat di aliran Sungai Silaban di dalam kawasan lahan milik PT TMA di Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Tebo.
Sementara, PT TMA masuk dalam kawasan 7 Desa, di Kecamatan IV Koto, Kabupaten Tebo, dimana 7 Desa tersebut menjadi binaan perusahaan PT TMA, 7 Desa yang dimaksud yakni Teluk Kayu Putih, Dusun baru, Aur Cino, Sungai Abang, Kuamang, Tanjung Pucuk Jambi, dan Teluk Lancang.
Beberapa desa ada yang mendukung aktivitas PETI dan ada sebagian menolak, dikarenakan para pekerja banyak dari warga Pulau Jawa.
Data yang diperoleh, ada beberapa Desa terpaksa melakukan kegiatan PETI di lahan milik PT TMA, hal tersebut bentuk protes dari masyarakat karena PT TMA enggan memberi bantuan dana Corporate Social Responsbility (CSR).
Seperti yang dikatakan Muslim, Kepala Desa Teluk Kayu Putih, bahwa warganya tidak ada melakukan kegiatan PETI di dalam kawasan PT TMA, para pekerja PETI itu berasal dari Pulau Jawa.
“Semenjak minyak naik, warga kami banyak bekerja sebagai petani, PETI itu yang kerja dari masyarakat Pati, Jawa Tengah, masyarakat Desa Teluk Kayu Putih tidak ada yang bekerja disitu, malah masyarakat menolak aktivitas PETI,” katanya, Sabtu (3/12/2022).
Muslim sangat menyayangkan, ada aktivitas PETI di perusahaan PT TMA, tetapi desa nya selama 5 tahun tidak perna diberi bantuan dana CSR oleh PT TMA.
“Bukan Desa Teluk Kayu Putih saja, seluruh desa yang menjadi binaan PT TMA, setau saya tidak ada dapat CSR selama 5 tahun belakangan ini, padahal kegiatan PETI itu ada di PT TMA,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, terkait aktivitas PETI di PT TMA, perangkat desa tidak memberi jalan masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas PETI tersebut.
“Intinya dari pihak desa tidak memfasilitasi dan tidak membantu masyarakat desa atapupun masyarakat lain, untuk melakukan kegiatan PETU di PT TMA, karena itu perbuatan melanggar hukum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat desa, perusahaan PT TMA dan pemerintah Kabupaten Tebo telah melakukan mediasi di kantor Bupati Kabupaten Tebo terkait pembahasan Bantuan dana CSR dan aktivitas PETI di wilayah lahan milik PT TMA. (*)
Discussion about this post