PILARJAMBI.COM | KERINCI – Galian C Ilegal marak di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, miliaran pendapatan daerah melayang, pemilik tambang kaya raya, masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh hanya kebagian debu dan jalan rusak.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh.
Aktivitas Galian C ilegal menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya serta menimbulkan kerugian negara salah satu penyebab tanah longsor dan banjir di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Harmo Karimi, Ketua LSM Kompej Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menutup aktivitas galian C Ilegal di Kerinci yang saat ini masih beraktivitas dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada untung untuk daerah, hanya memperkaya pemilik tambang saja.
“Ironi tambang Galian C Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh hanya merusak kelestarian lingkungan, tanah, air sungai tercemar, jika aktivitas tersebut dibiarkan berkelanjutan, namun tidak ada timbal balik dengan pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop,” pungkasnya, sabtu, (17/12/2022).
Selanjutnya Ia juga meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas Galian C tanpa izin, karena telah melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang, Nomor 32, Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami meminta ketegasan Pemerintah Pusat dan KPK memeriksa Pemerintah Daerah dan Pemerinta Kota dalam penarikan Retribusi Pajak yang dipungut terhadap aktivitas Galian C ilegal, pelaku aktivitas tambang atau galian C ilegal selain dihukum penjara juga harus dihukum adat dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan sudah sangat berdampak efeknya saat ini, salah satunya sungai menjadi keruh, banjir dan longsor, tandasnya. (*)
Discussion about this post