PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Sungguh bejat tindakan yang dilakukan oleh HM (21) warga Sumsel yang bekerja sebagai tukang bangunan di Kualatungkal yang membawa kabur NA (14) selama dua hari kesebuah hotel di Kualatungkal.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta mengungkapkan bahwa penangkapan pria asal Sumsel tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
“Laporan Polisi Nomor : LP/B-63/XII/2022/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI 20 Desember 2022 tentang TP. Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur.” Ungkapnya, Selasa (20/12/2022).
Kemudian lanjut Kapolres dari keterangan hasil dari pemeriksaan kejadian tersebut dilakukan antara korban dan pelaku disalah satu hotel yang ada di Kualatungkal pada hari minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 22.00 wib.
“Pada hari senin tanggal 19 desember 2022 ayah korban bersama bibinya mencari keberadaan NA (14) selama dua hari tidak pulang kerumah. Setelah ditemukan, saat itu korban mengatakan bahwa korban telah melakukan hubungan suami istri (disetubuhi) oleh pelaku disebuah hotel di Kualatungkal.” Sebutnya.
Dari penangkapan itu barang bukti satu helai pakaian lengan panjang warna hitam milik korban dan satu helai celana dasar warna hitam milik korban.”Barang bukti yang kita amankan ada pakaian kedua nya.” Tukasnya. (Mam)
Discussion about this post