PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Pelang Jaya mendatangi Polda Jambi menanyakan laporan terkait dugaan penggelapan uang anggota oleh Gazali selaku pengurus lama KSU Pelang Jaya. Selasa (28/3/2023).
Saat tiba, kemudian Pengurus KSU Pelang Jaya melakukan audiensi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menjelaskan kronologi perihal kasus dugaan penggelapan uang anggota KSU Pelang Jaya oleh pengurus lama tersebut.
Ketua KSU Pelang Jaya, Zaldi mengatakan pengurus lama diduga menggelapkan uang anggota koperasi yang disimpan dengan Gazali senilai Rp 1,34 miliar.
Hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan kepada anggota koperasi dan masih disimpan dalam rekening pribadi Gazali.
Maka dari itu kedatangannya ke Polda Jambi, mendesak pihak kepolisian untuk dapat mengungkap kasus ini agar uang tersebut bisa dikembalikan.
“Niat kami disini mendesak pengurus lama mengembalikan uang anggota KSU Pelang Jaya karena disana menyangkut banyak orang mulai dari ibu-ibu, janda dan orang susah,” ujarnya.
Ia berharap dengan audiensi bersama Polda Jambi dapat ditindak lanjuti secepatnya agar uang anggota KSU Pelang Jaya dapat kembali dan dibayarkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum KSU Pelang Jaya Elan Reinwardt menjelaskan kedatangan pihaknya ke Polda Jambi meminta penanganan kasus ini dipercepat.
Sebab, selama ini melaporkan ke Polsek Tungkal Ulu kasus dugaan penggelapan uang oleh pengurus lama KSU Pelang Jaya tersebut jalan di tempat.
“Kami meminta penanganan kasus ini lebih dipercepat atau bahkan diambil alih oleh pihak polda Jambk, sehingga laporan polisi terkait diduga penggelapan uang apa yang kami sampaikan dapat diproses lebih cepat,” jelasnya.
Ia menjelaskan nilai uang yang masih dipegang pengurus lama KSU Pelang Jaya sebesar Rp1,34 miliar dari tahun 2021 belum dikembalikan ke pengurus yang baru.
“Soal uang itu kemana perginya kami tidak mau berspekulasi, yang jelas kami meminta kepada pengurs yang lama itu telah dilaporkan berinisial G untuk dapat mengembalikan uang sejumlah yang disebutkan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan uang yang dipegang dengan pengurus lama KSU Pelang Jaya tersebut merupakan uang hasil panen milik anggota KSU Pelang Jaya.
“Seluruh anggota koperasi menunggu uang itu dikembalikan karena itu merupakan hak seluruh anggota yang ada,” sebutnya.
Ia menambahkan pengurus baru KSU Pelang Jaya ini terbentuk pada 30 Oktober 2021 hasil dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) luar biasa karena ketua KSU Pelang Jaya yang lama Budi Azwar tersangkut kasus pencurian bersama pengurus yang lain.
Ia berharap Polda Jambi dapat terus mendorong agar proses penyelidikan kasus penggelapan uang oleh pengurus KSU Pelang Jaya yang lama sapa berjalan kedepannya.
Untuk diketahui, KSU Pelang Jaya adalah koperasi yang dibentuk oleh masyarakat Kelurahan Pelabuhan dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat dengan nomor Badan Hukum 1095/BH/XV tanggal 16 Juni 1994.
KSU Pelang Jaya adalah koperasi yang merupakan mitra usaha perkebunan kelapa sawit milik masyarakat Kelurahan Pelabuhan dagang dengan PT. Produk sawitindo Jambi.
Dimana, pengurus lama atau sebelumnya yang diketuai Budi Azwar ditemukan fakta adanya selisih harga penjualan tandan buah segar kelapa sawit sehingga anggota KSU perang Jaya dirugikan sebesar Rp146 juta yang disebabkan oleh adanya kegiatan panen sendiri oleh pengurus lama yang mana perbuatan tersebut telah dikualifikasi sebagai tindak pidana pencurian. **
Discussion about this post