JAMBI- Pengamat Sosial dan Pemerintahan Provinsi Jambi, Citra Darminto ikut menanggapi konflik antara PT FPIL (Fajar Pematang Indah Lestari) dengan Masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi yang jadi perbincangan beberapa waktu ke belakang.
Kata Dia, Konflik Agraria/Lahan di Provinsi Jambi cukup banyak sekali, dari Data konflik lahan yang dihimpun oleh Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi tercatat 107 kasus tersebar di seluruh kabupaten dalam provinsi Jambi.
“Saya memang saat itu terlibat di dalam TIM Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Saya menilai Persoalan Ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan dan masyarakat masih terus terjadi sampai saat ini,” katanya kepada Jambi Link pada Selasa, 25 Juli 2023.
Ditegaskan Dosen Universitas Jambi ini, terkait Konflik Lahan PT.FPIL misalnya, sebenarnya DPRD Provinsi Jambi sudah bekerja, dengan Membentuk Pansus Konflik lahan, dan telah memnggil pihak-pihak yang berkonflik, dan dia sebagai bagian dari TIM pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, telah memberikan rekomendasi termasuk rekomendasi konflik PT. F.PIL dengan Masyarakat.
Ada 3 Point Rekomendasi yang di berikan DPRD Provinsi Jambi untuk konflik PT. FPIL, Yaitu :
1. Terkait ketidakhadiran PT FPIL 3 (tiga) kali berturut-turut dalam undangan pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi antara masyarakat Desa Sumber Jaya dengan PT FPIL dan OPD terkait, Pansus mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi dan tidak memberikan perpanjangan HGU PT FPIL sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021, tentang kewajiban pemegang HGU dan Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, pasal 15, yakni mengenai kewajiban investor atau penanam modal, PT. FPIL dinilai tidak menjalankan kewajiban berdasarkan peraturan di atas sehingga bisa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
2. Dalam rapat pansus pada tanggal 14 Februari tahun 2022 berdasarkan keterangan Timdu kabupaten Muaro Jambi bahwa HGU PT. FPIL overlapping sebagian masuk dalam tanah desa Sumber Jaya. Berdasarkan hal itu Pansus mendesak BPN kabupaten Muaro Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Jambi mengeluarkan/melepaskan lahan masyarakat, yang menjadi permasalahan saat ini di areal HGU milik PT FPIL dengan mempertimbangkan data yuridis maupun data fisik yang dimiliki oleh masyarakat desa Sumber Jaya.
3. Pansus Juga meminta kepada Timdu Kabupaten Muarajambi beserta Timdu Provinsi Jambi untuk melakukan penanganan konflik antara masyarakat desa sumber jaya dengan PT FPIL terkait aspek legalitas perusahaan, verifikasi objek dan subjek, dan penegakan hukum.
“Nah, menurut saya saat ini, secara umum dalam percepatan penyelesaian konflik lahan termasuk konflik PT.FPIL dibutuhkan Keseriusan semua Pihak, termasuk actor-aktor yang terlibat dalam upaya penyelelesaiannya harus memiliki integritas yang bagus, baik itu Pemerintah Provinsi/ Kabupaten, TIMDU, Penegak Hukum termasuk orang-orang BPN itu sendiri,” ungkapnya.
Pemerintah dalam hal ini KemenATR/BPN RI harus tegas, untuk melakukan evaluasi atau pencabutan izin usaha konsensi kawasan hutan dan izin HGU perkebunan yang tidak memiliki komitmen percepatan penyelesaian konflik lahan, termasuk melakukan moratorium izin baru di sektor kehutanan dan perkebunan serta melakukan review dan penertiban terhadap izin-izin lama yang terbukti melanggar hukum, selanjutnya mengevaluasi terhadap perusahaan perkebunan.
“Dari seluruh rekomendasi pansus di tahun 2023 ini, tidak satupun yang terselesaikan oleh TIMDU, Pemerintah Provinsi Jambi maupun BPN Provinsi/Kabupaten, ini tentu menjadi catatan kita bersama,” pungkasnya. (dra)
Discussion about this post