PILARJAMBI.COM, JAKARTA – Visi Indonesia Emas 2045 salah satunya menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen agar Indonesia dapat keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038. Untuk mencapai target tersebut diperlukan adanya peningkatan produktivitas nasional.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai salah satu cara penting untuk meningkatkan produktivitas nasional adalah dengan menciptakan pasar yang kompetitif, khususnya melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi.
Untuk itu dibutuhkan suatu sinergi antar pembuat kebijakan serta peningkatan efektivitas penegakan hukum persaingan. KPPU berpendapat, ini dapat dicapai dengan adanya suatu Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Persaingan Usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mensinergikan kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar.
Pentingnya keberadaan Stranas-PU ini diungkapkan KPPU dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan kemarin tanggal 13 Maret 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
FGD ini melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M dari Universitas Pelita Harapan dan Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS). Hadir sebagai pimpinan rapat dalam kegiatan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, serta Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dan Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamenggala.
FGD yang ditujukan untuk mengumpulkan berbagai pandangan para pemangku kepentingan tersebut menghasilkan berbagai poin penting dalam mempersiapkan StranasPU, antara lain:
1. Persaingan usaha di Indonesia dapat ditingkatkan dengan membawa dimensi persaingan usaha dan efisiensi ke seluruh tingkatan proses pengambilan keputusan, sehingga prinsip persaingan usaha tidak berdiri sendiri tetapi menjadi bagian integral dari proses regulatory review.
Saat ini regulatory review process di Indonesia belum dilakukan secara regular dan sistematis, sehingga pilar ini harus ada dalam Stranas-PU.
2. Ada peran penting Kementerian dan Lembaga dalam mendorong persaingan usaha di Indonesia. Sehingga penting untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru maupun pada tinjauan/revisi regulasi yang telah ada.
Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur kebijakan persaingan yang pada prinsipnya harus mendorong efisiensi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas industri yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kerja sama dan koordinasi antar lembaga harus dilakukan dalam menerbitkan suatu kebijakan tertentu dengan mempertimbangkan dimensi persaingan usaha.
3. Penyusunan Stranas-PU penting untuk lebih mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Untuk itu, Stranas-PU harus mampu memberikan pedoman bagi stakeholder dan lembaga terkait guna mendorong kebijakan yang mendukung pasar beroperasi lebih kompetitif sehingga menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Selain itu, Stranas-PU juga penting untuk dapat meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Tidak hanya itu, persaingan usaha juga menjamin pembentukan tingkat harga yang lebih kompetitif, sehingga dapat mengupayakan langkah pencegahan (bukan lagi reaksi) dalam prinsip persaingan usaha. Urgensi penyusunan Stranas-PU tersebut, didukung dengan data yang disampaikan oleh OECD bahwa terdapat hubungan positif yang riil antara meningkatnya persaingan usaha dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kenaikan tingkat hidup rata-rata.
4. Strategi Nasional (Stranas) merupakan sesuatu yang sering diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai produk hukum. Stranas harus punya “baju hukum” yaitu berupa Peraturan Presiden, sehingga akan ada konsekuensi yang menyertai, yaitu perlunya mengikuti kaidah-kaidah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu KPPU perlu berkoordinasi dengan Kementerian di bidang ekonomi sebagai pengusul atau pemrakarsa, seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koordinator Perekonomian.
Melalui Stranas-PU, diharapkan pentingnya prinsip persaingan usaha dapat mencapai konsensus di tingkat nasional khususnya dalam kebijakan ekonomi. Ke depan, KPPU akan melakukan koordinasi dan diskusi secara intensif dengan Pemerintah, akademisi, maupun peneliti untuk menyusun naskah urgensi serta kajian untuk memperkuat pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha tersebut. ***
Discussion about this post