PILARJAMBI.COM – Tidak sedikit kepala daerah yang menjabat di periode pertamanya untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024 dengan status incumbent. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Pj kepala daerah.
Alasan larangan Pj kepala daerah baik Gubernur, bupati dan Walikota tidak dapat ikut serta dalam Pilkada serentak 2024 ini karena terbentur aturan yang dimuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam aturan tersebut pada Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi “Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.”
Pilwako Jambi 2024: Pemuda Seberang Kota Jambi Deklarasikan Dukungan untuk Raden Ridwan Muchtar
Diketahui, posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Sejak tahn 2022 sampai 2024, jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sebanyak 272.
UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada serentak 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu. Hal itu juga berlaku bagi aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.
Pilkada serentak 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.***
Discussion about this post