PILARJAMBI.COM – CV Danakirti Rajasa (DR) melaporkan dugaan kecurangan tender yang diduga dilakukan oleh oknum Pokmil di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) ke Pj Walikota Jambi.
Dalam surat laporan ke Pj Walikota yang diterima media ini, Selasa (07/5/2024), dugaan kecurangan tender terjadi dalam sejumlah paket tender yang mereka ikuti diantaranya, paket rehabilitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, pemenang tender PT Andina Teknik Konstruksi. Paket Rehabilitasi penataan kawasan kantor walikota, pemenang CV Trio R Jaya Abadi. Pemasangan Interior Kantor Walikota Jambi, pemenang CV Mega Pilar Utama dab Rehabilitasi kantor Camat Jambi Timur, pemenang CV Trio R Jaya Abadi.
Menurut perwakilan CV DR, Afrizal, alasan keberatan karena PT Andina Teknik Perkasa, CV Trio R JayabAbadi dan CV Mega Pilar diduga mendapat HPS dari oknum UKPBJ Kota Jambi sehingga perusahaan-perusahaan itu membuat penawaran tidak lebih dari dua persen dan ke tiga perusahaan itu hanya dipinjam pakai, pemilik paket diduga masih tim pemenangan walikota lama.
“Hal lain perlu saya sampaikan, ada isu yang sengaja dihembuskan oknum tak bertanggungjawab bahwa saat ini bahwa seluruh paket tender diatur oleh PJ Walikota Jambi. Padahal faktanya, kami menemukan bahwa paket tender masih dikendalikan oleh tim sukses walikota lama,” katanya.
Sejalan dengan keberatan itu, Afrizal menuntut agar dipanggil semua direktur perusahaan, periksa siapa pemilik paket pekerjaan. Dan hasilnya bisa digunakan untuk menjawab isu yang disebarkan ke masyarakat bahwa tidak benar Pj walikota Jambi yang mengatur proyek di Kota Jambi.
“Kami juga menuntut, panggil dan periksa UKPBJ, mengapa peserta bisa mendapat HPS?, sehingga angka penawaran perusahaan diatas bisa mendekati HPS dan tidak ada ditemukan angka timpang. Bahkan ada penawaran sama persis dengan HPS,” tutupnya. (Tim)
Discussion about this post