Tim pengabdian masyarakat Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi yang diketuai oleh Dr. Arfa’I, beserta tim pengabdian yang terdiri dari dosen dan mahasiswa melakukan pengabdian masyarakat di Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.
Tim pengabdian masyarakat ini melakukan program Pelatihan Dan Pendampingan Perumusan Peraturan Desa Tentang Lubuk Larangan Berbasis Kearifan Lokal Di Desa Teluk yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Teluk, Bapak Abdussomad, yang menyampaikan pentingnya lubuk larangan sebagai salah satu bentuk pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. “Melalui peraturan desa ini, kita berharap dapat melindungi ekosistem perairan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijak,” ujarnya.
Pelatihan ini diisi langsung oleh ketua pengabdian bapak Dr. Arfa’I selaku narasumber, menjelaskan tentang konsep lubuk larangan dan bagaimana mengintegrasikannya dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat.
“Kearifan lokal merupakan modal sosial yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan melibatkan masyarakat dalam perumusan peraturan ini, kita dapat memastikan bahwa aturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan budaya setempat,” jelasnya.
Selama pelatihan, peserta diajak untuk berdiskusi dan merumuskan draft awal peraturan desa. Berbagai masukan dari warga seperti cara pengelolaan, batasan area, serta sanksi bagi pelanggar diusulkan untuk menciptakan kesepakatan bersama.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya lubuk larangan, tetapi juga untuk membangun kesadaran akan perlunya kolaborasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya peraturan desa yang jelas, diharapkan keberadaan lubuk larangan dapat terjaga, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Teluk.
Sebagai penutup, Bapak Abdussomad, mengungkapkan harapannya agar peraturan yang dirumuskan dapat segera disahkan dan diimplementasikan. “Kita ingin Desa Teluk menjadi contoh dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berbasis kearifan lokal, dan partisipatif,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif bagi Desa Teluk dalam mengoptimalkan potensi alamnya dengan cara yang bijaksana dan berkelanjutan. (*)
Discussion about this post