PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat menggelar konferensi pers terkait pelaku pembakaran lahan, Senin (03/08/2020). Adapun pelaksanaan konferensi pers ini dilaksanakan di Mapolres Tanjabbar.
Polisi menetapkan satu orang tersangka terkait dengan perkara tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar lahan di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.
Pelaku pembakaran, yakni seorang petani bernama Suhaimi (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjab Barat, Jambi. Lahan yang dibakar tersebut, rencananya akan digunakan untuk cetak sawah.
“Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (03/08/2020) pagi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/07/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjab Barat melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.
“Pelaku diketahui membakar lahan pafa hari selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, dan selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolda Jambi, bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam. Dengan total keseluruhan lahan yang terbakar seluas dua hektar.
Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi.
Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Mam)
Discussion about this post