Seorang pria berinisial AA (23) ditangkap pihak kepolisian atas kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan parkiran Jembatan Gentala Arasy, Jl. Raden Pemuk, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Pelaku yang merupakan buruh harian lepas ini ditangkap pada Rabu (16/4) oleh Unit Reskrim Polsek Pasar bersama Unit Reskrim Polsek Pelayangan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Pasar AKP Marwiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa pelaku tengah berada di sekitar Kecamatan Pelayangan.
“Unit Reskrim Polsek Pasar bersama Polsek Pelayangan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pasar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Marwiansyah, Sabtu (18/4/2025).
Penusukan itu sendiri terjadi pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 21.50 WIB.
Korban, M Reyhan, saat itu diserang oleh pelaku yang tidak dikenalnya. Pelaku memukul dan menusuk korban di bagian punggung. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di punggung dan pembengkakan di bagian ibu jari tangan kanan.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Pasar oleh kakak korban, M Rayhan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna hitam dan sarung pisau kayu warna coklat.
Lebih lanjut, AKP Marwiansyah menyebut pelaku dikenal sering melakukan aksi pemalakan di kawasan Jembatan Gentala Arasy. Modusnya, ia mendekati pasangan muda-mudi yang sedang nongkrong, lalu memulai keributan dan tak segan melakukan kekerasan untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang pernah menjadi korban tindakan serupa, agar segera melapor ke Polsek Pasar,” tegasnya. (*)
Discussion about this post