PILARJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi melalui Subdit 2 Dit Resnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Selain mengamankan dua orang tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 9,92 Gram Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede, dirinya mengatakan penangkapan dilakukan di Cempaka Putih, Jelutung.
“Tersangka pertama berinisial T 40 tahun warga Talang Banjar. Dan kedua berinisial P 23 tahun warga Talang Jauh,” ujarnya, Sabtu (15/08/2020).
Dirinya menjelaskan, penangkapan sendiri dilakukan pada jumat 14 agustus 2020 kemaren. Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 9, 92 gram, HP, dan Sepeda Motor.
“Baru ditangkap tadi padi, dan kasus masih dalam pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya sebagai pemasok barang,” tandasnya. (*/Cuy)
Discussion about this post