PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua pelaku tersebut ditangkap dilokasi dan kasus yang berbeda
Dalam konferensi pers yang digelar dimapolres Tanjabbar, ada dua orang yang di tetapkan oleh Kapolres Tanjabbar sebagai tersangka pembakaran lahan. Adapun dua tersangka tersebut yakni Ahmadi dan Simarmata.
“Agustus ini ada dua perkara yang kita tangani, satu itu wilayah Kecamatan Betara kemudian yang satunya lagi di Kecamatan Batang Asam,” terang Kapolres. Senin, (31/08/2020)
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa untuk pembakaran yang dilakukan oleh Ahmadi didesa Sungai Dualap Kec. Betara itu diketahui adanya titik api dari patroli udara. Atas laporan dari tim patroli udara tersebut, tim yang ada di darat melakukan penelusuran di wilayah titik api yang dilaporkan
“Luas lahan yang terbakar itu setelah di ukur kurang lebih 4,2 hektare. Kemudian di kroscek dan upaya penyelidikan diduga pelaku membuka lahan dengan cara membakar. Tersangka melakukan pembakaran menggunakan korek api dan parang,”terangnya
Sementara itu, untuk pembakaran lahan di Kecamatan Batang Asam yang dilakukan oleh Simarmata di ketahui dari Patroli Darat. Pembakaran tersebut dilakukan di hutan produksi. Simarmata sendiri diketahui merupakan warga sekitar.
“Pada saat patroli darat diketahui pelaku masih berada di tempat dan dilakukan upaya pemadaman dan proses penyelidikan,”sebutnya
Ditambahkan oleh Kapolres bahwa keduanya dikenakan dengan undang-undang yang berbeda. Ahmadi dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sementara Simarmata dikenakan Pasal 77 Ayat 3 Jo Pasal 50 Ayat 3 Huruf d UU RI Nomor 4 tahun 1999 tentang Kehutanan./ Polres Tanjabbar Rilis Dua TSK Karhulta di Tanjabbar. (Mam)
Discussion about this post