PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat situasi pandemi Covid-19 belum berakhir, oleh karena itu anggota tim pemenangan dibatasi
Selain itu, pihak yang di perbolehkan mendampingi adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang mengusung Bakal calon.
Hal ini disampaikan oleh Taufik, Divisi Teknis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar. Ia menyebutkan bahwa ini dilakukan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan mengurangi kerumunan.
“Jadi pada saat pendaftaran yang di perbolehkan masuk hanya bakal pasangan calon, kemudian dari partai politik pengusung yang terdiri ketua dan sekretarisnya, untuk tim sukses hanya 20 orang saja dan lebih baik tidak membawa sama sekali,” Ucapnya. Jumat, (04/09/2020)
Sementara itu, kembali disampaikan oleh Taufik bahwa pihaknya mensterilkan lokasi pendaftaran dari pintu masuk kantor KPU. Nantinya jika Bacalon membawa pendukung maka hanya di perbolehkan menunggu diluar pagar kantor KPU.
Akan tetapi, kata Taufik untuk mengantisipasi penularan Covid-19, diminta kepada seluruh Bacalon untuk tidak membawa massa. Sementara itu, seluruh Bacalon di minta untuk melengkapi syarat pencalonan dan calon. Termasuk dengan hasil swab dari Bacalon yang telah di lakukan.
“Dalam penerimaan pendaftaran kita tetap terapkan protokol kesehatan, termasuk tidak menimbulkan keramaian. Jadi kita minta untuk bacalon tidak membawa massa, yang masuk ya tadi hanya Bacalon dan Ketua serta sekre Parpol dengan id card yang telah kita sediakan,” terangnya
“Berkas itu sudah di sosialisasikan ke parpol tentang persyaratan mengusulkan bakal-bakal calon, baik hard copy maupun soft copy nya. Termasuk dengan syarat wajib menyerahkan hasil Swab test,”pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post