PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah secara serentak tinggal menghitung hari biasa orang menyebut minggu tenang, Sekretaris FORHATI muarajambi Masruryati,SH.,M.Kn didalam momen pesta demokrasi ini mengajak kepada masyarakat untuk menciptakan pemilu damai dan bebas dari money politik.
“Sepertinya sudah menjadi budaya masyarakat kita, setiap akan pencoblosan pasti yang di bicarakan berapa serangan fajar,” katanya, Minggu, (06/12/2020).
Lebih lanjut Wakil Sekretaris bidang Hukum DPD KNPI kabupaten Tanjung Jabung Barat ini menambahkan bahwa memberi dan menerima itu sangsinya pidana yang sudah diatur oleh UU pikada no 10 tahun 2016 pasal 187A tentang dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah.
“Iya, sudah di atur oleh UU tentang Pilkada, bahwa sanksi bagi pelaku money politik dengan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Rury mengingat kan kepada masyarakat jangan sampai suara kita tergadaikan selama 5 tahun dengan uang yang nilainya tidak seberapa.
Pilkada bersih, stop money politik. Dan terciptanya pemimpin yang dapat membangun daerah. (*)
Discussion about this post