PILARJAMBI.COM | JAMBI – Polresta Jambi melalui Satreskrim berhasil mengamankan 41 unit Hanphone (HP) Ilegal dan satu orang tersangka berinisial DS warga Sumatera Barat.
Kasatreskrim polresta Jambi AKP Andres mengatakan puluhan HP ilegal tersebut diamankan dari toko Sumbar yang berada di Kota Jambi.
“Toko HP sumbar yang melakukan tindak pidana yang menjual barang HP yang tidak sesuai dengan syarat yang disyaratkan oleh undang-undang. Selain itu toko Sumbar melakukan usaha perdagangan tanpa melakukan izin perdagangan,” katanya. Jumat,(18/12/2020).
Ia menjelaskan 41 unit Hp tersebut tidak terdaftar IMEI di Kemenperin (kementerian perindustrian) Republik Indonesia. “kita sudah cek satu persatu. Dan ada headset yang tidak sesuai standar ada 20 unit,” jelasnya.
Adapun rincian dari 41 unit HP itu masing-masing 13 unit handphone Apple iPhone 7, 6 unit hp iPhone 7+, 6 unit Apple iPhone XR, 9 iPhone X, 4 Apple 8+, 1 Apple iphone XS, Samsung note 9 dan Samsung S10+, serta 6 kotak kemasan hp berbagai merk Apple Iphone.
Ia menjelaskan tersangka ini sudah beroperasi sejak Juli 2020 Sampai saat ini, dan telah menjual kurang lebih 550 unit hp yang berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui Provinsi Sumbar lalu dijual di Provinsi Jambi. Dan barang tersebut tentunya dijual dengan harga dibawah standar.
“Akibatnya negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 852 juta akibat diduga barang Black Market (BM) tersebut. Itu menjadi bea masuk pajak masuk untuk negara,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a.i.j UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jo pasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda maksimal 2 miliar,” tandasnya. (*/Cuy)
Discussion about this post