PILARJAMBI.COM | JAMBI – Polda Jambi melalui Polres Tanjab Timur, berhasil menggagalkan penyulundupan 27 box yang berisikan benih lobster di Desa Majelis Hidayah, Kec. Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur. Kamis (17/12/2020) kemarin.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 3 pelaku yakni bernisial K, R, dan AR di lokasi kejadian.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyampaikan penangkapan ini dilakukan oleh Polres Tanjabtim. Kamis malam, (17/12/2020) sekitar pukul 22.00 wib. Benih lobster tersebut direncanakan akan dikirim menggunakan kapal speed boat melalui pelabuhan di Tanjab Timur.
“Total yang diamankan sebanyak 40.500 benih lobster jenis mutiara dan pasir,” ujarnya didampingi Direktur reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi dan Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden saat rilis di Mapolda Jambi. Jum’at, (18/12/2020).
Ia menyebutkan harga satuan benih lobster ini sekitar Rp 100ribu, apabila dihitung secara keseluruhan kerugian mencapai Rp 6 miliar.
“Kami tidak menemukan surat izin dalam penyeludupan ini dan dilakukan transaksinya, atau perpindahan sangat mencurigakan. Di mana, komunikasinya pun terputus. Dia tidak tahu siapa,” terangnya.
Atas dasar itu, pelaku yang melakukan mengangkutan perikanan, tanpa izin dari Usaha perikanan. Para pelaku akan diancam hukuman pidana 8 tahun penjara, dan denda 1,8 miliar.
Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Di mana akan di tangani Dirkrimsus Polda Jambi, dan Polres Tanjabtim.
Di sisi lain, upaya ini juga di lakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah, agar kesediaan baby lobster di Indonesia ini selalu terpenuhi. (*/Cuy)
Discussion about this post