PILARJAMBI.COM | SUNGAIPENUH-Mantan (Eks) Bendahara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Sungaipenuh, Lusi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa (12/1/2020).
Penahanan dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi dilingkup Disperkim Sungaipenuh saat Lusi menjabat sebagai bendahara 2017, 2018 dan 2019 lalu. Selain Lusi, Kadis Perkim, Nasrul, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini juga akan segera ditahan.
Informasi yang dihimpun, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan berkas perkara lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan Pengadilan Tipikor di Jambi.
“Benar, hari ini kita melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Disperkim Sungaipenuh. Untuk hari ini baru Bendahara yang baru kita tahan,” ungkap Kasi Intel Kejari Sungaipenuh, Sumarsono, Selasa (12/1/2020).
Dikatakannya, penahanan Lusi setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif untuk ditahan. “Untuk sementara kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.
Lantas bagaimana dengan tersangka Nasrun, Kadis Perkim ? Sumarsono memastikan juga akan dilakukan penahanan. Hanya saja saat ini Nasrun sedang tidak berada di Kota Sungaipenuh, informasinya sedang berobat ke Jakarta.
“Kadisnya sedang berada di luar daerah. Kita akan menunggu sampai yang bersangkutan kembali, setelah itu kita akan lakukan penahanan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Kota Sungaipenuh, Nasrun dan Bendahara Lusi, terancam 15 tahun penjara. Kedua tersangka dinyatakan telah melakukan dugaan korupsi anggaran Disperkim Sungaipenuh mulai anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar.
Kajari Sungaipenuh, Romy Aryzianto SH MH, didampingi jajaran Kasi Kejari Sungaipenuh, mengungkapkan atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kajari.
Terhadap kasus tersebut, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sedikitnya 35 saksi dan telah menemukan minimal 3 alat bukti yang membuktikan kedua tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Selain 35 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari 2 orang ahli, serta bukti surat berupa laporan pemeriksaan fisik oleh ahli,” ungkapnya.(die)
Discussion about this post