PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Selama tahun 2020 Pertamina Jambi telah mencabut izin beberapa pangkalan gas elpiji (Liquified Petroleum Gas/LPG). Nakal di Wilayah Tanjab Barat.
Diketahui, pencabutan izin ini yang telah terbukti mempermainkan harga dan menyelewengkan distribusi gas bersubsidi.
Hal ini disampaikan oleh Kadis Koperindag Tanjab Barat Safriwan,SE bahwa selama tahun 2020 ada beberapa pangkalan Gas LPG 3 kilogram yang nakal yang sudah di PHO atau di cabut izinnya oleh Pertamina.
“Itu berdasarkan laporan kita ke pihak Pertamina, bukan kita yang mencabut izin nya tapi pihak pertamina,” jelasnya.
Ia menyebutkan pihak dinas koperindag hanya melakukan peneguran dan laporan setelahnya pertamina yang akan menindak lanjuti.
“Laporan ini rutin kita lakukan dan ada beberapa karteria dari laporan kita yang izinnya dicabut oleh pihak pertamina yakni penjualan di atas HET dan jual gas ke pengecer,”ucapnya.
Saat ditanyakan ada berapa pangkalan Gas elpiji 3 kilogram yang di cabut izinnya? ” Tidak sampai belasan cuma ada beberapa pangkalan saja sesuai tingkat kesalahannya masing-masing” sebutnya.
Safriwan tidak menjelaskan lebih rinci pangkalan mana saja yang di cabut izinnya ia hanya mengatakan beberapa wilayah.
“Ada di Wilayah Tungkal Ilir dan Tungkal Ulu yang telah izin pangkalan nya di cabut oleh pertamina,”tukasnya. (*/Mam)
Discussion about this post