PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Partai Golkar memerintahkan segenap kader memajang baliho ketua umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar 2021.
Perintah pemasangan baliho Airlangga capres 2024 tertuang dalam Surat Perintah Partai Golkar Nomor: Sprin- 23 /DPP/GOLKAR/VII/2021 seperti dikutip pada Senin (5/7/2021). Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membenarkan surat perintah tersebut.
“Ya betul. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rakernas dan Rapimnas Maret 2021 yang lalu yang menginstruksikan seluruh kader Partai Golkar untuk mensosialisasikan Ketua Umum Partai Golkar kepada seluruh masyarakat,” ujar Ace saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Rapimnas Golkar 2021 menghasilkan beberapa keputusan strategis, di antaranya menetapkan pemenangan Pemilihan Presiden pada 2024 dan menetapkan 2021 sebagai tahun sosialisasi media dan penggalangan opini.
Selain itu, dasar dari surat perintah tersebut memuat 4 poin, salah satunya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: SKEP397/DPP/GOLKAR/VIII/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional Partai Golongan Karya Tahun 2021 tentang Pengusulan Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, Bapak Airlangga Hartarto sebagai Calon Presiden Partai GOLKAR pada Pemilu Presiden 2024.
Surat perintah tersebut ditujukan kepada ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, ketua DPD Partai Golkar se-Indonesia, ketua umum organisasi sayap, dan ketua umum ormas Hasta Karya. Surat perintah ini diteken Sekjen Partai Golkar Lodewijk Paulus dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin.
Inti dari surat perintah tersebut adalah anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI diminta memasang foto Airlangga Hartarto pada billboard atau videotron di daerah pemilihan masing-masing. Desain dan format foto Airlangga sudah ditentukan Partai Golkar.
“Pemasangan billboard/videotron berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021 s/d 3 Desember 2021,” demikian petikan surat tersebut.
Sumber: detik.com
Discussion about this post