PILARJAMBI.COM| JAMBI– AKBP Yuyan Priatmaja sudah 22 tahun meniti karir di dunia reserse, mulai dari kasat Reskrim hingga menjadi Kapolres.
Selama menjadi anggota polri, pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Jambi itu kerap kali menemukan kasus yang sulit untuk di ungkapkan, agar keadilan tetap ditegakkan, dia sering menggunakan ahli dalam perkara yang ada seperti Psikologi Forensik.
Dalam penjabarannya saat mengisi materi mahasiswa psikologi Pria yang akrab disapa Yuyan itu menyebabkan peranan Psikologi Forensik sangat membantu, peran psikologi forensik bisa membantu menemukan titik terang kasus dan peran pelaku.
“Memang sekarang saya sedang rehat dalam dunia reserse, tapi selama saya berkecimpung di reserse peran psikologi forensik sangat di butuhkan, pasalnya ada beberapa korban yang berbohong untuk mendapatkan sesuatu terkadang ada korban yang memanipulasi keadaan,” katanya Selasa 13 Juni 2023.
Psikologi forensik banyak di gunakan untuk menangkap pelaku, disana ada cara untuk mengungkap profil pelaku tindak kejahatan, kemudian mendeteksi kejahatan.
“Saya alami banyak membantu dan memcari pelaku kejahata, baik itu pidana umum maupun pidana khusus, data yang di berikan oleh tim forensik bisa di jadikan alat bukti di persidangan,” tambahnya.
Dalam perjananan karirnya dia pernah memenukan pelapor yang merasa jadi korban, padahal pelapor itu sendiri yang merupakan pelaku kajahatan.
“Sempat ada pelapor yang membuat laporan menjadi korban kejahatan. Setelah kita berkerja sama dengan tim Psikologi Forensik ternyada pelapor itulah pelaku yang kita cari. Karena psikologi Forensik itu bisa membaca kebohongan,” paparnya.
Selama 22 tahun bergelut di dunia Reserse, yang paling di buru itu adalah keterangan saksi, kemudian oleh tempat kejadian perkara (TKP), nanti akan ada segitiga pembuktian.
“Di sini lah kita membutuhkan peran dari psikologi Forensik, untuk menentuan kosistensi keterangan dari saksi, karena pemeriksaan saksi pasti berulang kali,” tutupnya. *
Discussion about this post