PILARJAMBI.COM | JAMBI – Seorang warga Kecamatan Bajubang, Batang Hari berinisial SM ditangkap polisi dari Tim Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Penangkapan ini merupakan kasus Asusila.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan tersangka melakukan aksi asusila selama Dua tahun kepada anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
“Jadi pelaku ini ayah tiri dari korban, dan pelaku sudah 2 tahun mencabuli anak tirinya, mulai dari tahun 2019.” Ujar AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (08/07/21).
Dari keterangan AKBP Kristian, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut berawal pada tahun 2019 lalu di rumahnya sendiri. Meski ada penolakan dari korban walaupun diiming imingkan handphone, pelaku tetap memaksa dengan ancaman.
“Pelaku membujuk korban untuk di setubuhi dengan cara akan di belikan Handphone, dan korban menolak namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban dan mengancam korban.” Jelasnya.
Aksi pelaku ini diketahui oleh pihak keluarga korban, sehingga pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
Atas perbuatanya pelaku di kenakan pasal 77B dan 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post