PILARJAMBI.COM | JAMBI – Tingginya angka kasus perceraian di Kota Jambi tahun 2022, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Jambi, Kurniawansyah.
Berdasarkan data Provinsi Jambi dalam Angka 2023, Sepanjang 2021, angka kasus perceraian mencapai 942 perkara. Angka itu mencakup cerai talak dan cerai gugat. Rinciannya, 210 perkara cerai talak, dan 732 cerai gugat.
Sementara pada 2022, angka perceraian meningkat menjadi 1.259 perkara. Rinciannya 303 cerai talak, dan 956 cerai gugat.
Angka perceraian yang tinggi di Kota Jambi ini, Kurniawansyah meminta pemerintah kota memberikan penyuluhan tentang hukum pernikahan.
“Harus diberi pemahaman dan penyuluhan-penyuluhan,” kata Kurniawansyah saat membacakan Tanggapan Fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda APBD 2024, Selasa 12 September 2023.
Dalam data itu disebutkan, jika faktor terbesar penyebab perceraian adalah karena salah satu pihak meninggalkan pasangan.
Selain itu juga karena faktor perselisihan yang berkepanjangan, faktor ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).**
Discussion about this post