PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL –Anjas (23) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, yang merupakan pelaku peniuan dikualatungkal akhirnya ditangkap pihak Polres Tanjab Barat.
Diinformasikan sebelumnya bahwa A (23) telah melakukan modus kejahatan dengan menipu seorang ibu paruh baya bernama Eva (51) warga RT 14, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, membawa kabur uang senilai Rp.3.5juta dan nekat menceburkan diri kesungai hingga tertangkap di Kota Jambi.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar di mapolres Tanjabbar selasa, (16/03/2021), dipimpin langsung oleh waka Polres Kompol Alhajat, bahwa pelaku A (51) nekat melakukan aksi kejahatannya akibat pengaruh judi online.
“Tim gabungan Polres Tanjab barat berhasil mengamankan pelaku di Jambi Timur, dimana sebelumnya pelaku sempat kabur kesungai di desa Pantai Gading, Tanjab Barat kemudian pergi ke kota Jambi ikut tumbangan mobil truk,”ujarnya.
Waka Polres menjelaskan bahwa A (23) menggunakan uang hasil tipuan nya senilai Rp 3.5juta untuk dikirim ke situs judi bola online, dikatakannya jika pelaku ke Kualatungkal jalan-jalan bersama seorang janda sempat diinapkannya di suatu hotel
“Dia (pelaku) bersama perempun yang merupakan teman dekatnya, saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap perempuan tersebut,” kata Kompol Alhajat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsi Ayla merah dengan nomor polisi BH 1385 NV, milik perempuan tersebut bernama Indrayani (31) Warga RT 6, Desa Muara Jangah, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, dan barang bukti lainya seperti handphone masih dalam pencarian pihak kepolisian, menurut keterangan pelaku bahwa HP nya terjatuh disungai saat melarikan diri
Sementara itu, menurut keterangan A (23), bahwa ia baru sekali melancarkan aksinya sebab penasaran kalah judi bola online sebanyak enam juta rupiah dan kebetulan menemukan korban yang bisa di beri iming-iming untuk menggadaikan barang.
“Sewaktu dikejar polisi saya terjun kesungai kabur ke semak-semak sampai malam tidur di bawah pohon kelapa, nah hp saya hilang disitu, terus saya kejambi ikut mobil truk pasir yang menuju kota Jambi,” ucap Anjas.
Pelaku terjerat tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dengan diancam hukuman paling lama empat tahun. (Mam)
Discussion about this post