PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag dengan tegas menyatakan jika Batas Wilayah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur telah sesuai dengan dokumen Bukti Yuridis dan Bukti Sejarah.
Hal itu disampaikan Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat M.Ag . Seusai Menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan perselisihan batas daerah pada tanggal 18 Oktober 2021 yang di selenggarakan di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi Jumat, (22/10/2021).
Dalam rangka pembahasan hasil Survei dan Verifikasi lapangan pada kedua segmen Batas antara Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Muarojambi dan Batas Tanjungjabung Barat dengan Kabupaten Tanjungjabung Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2021.
”Pemerintah kabupaten Tanjungjabung Barat telah menyampaikan bahwa bukti-bukti dari Kabupaten Tanjungjabung Barat kepada TPBD (Tim Penegasan Batas Daerah) pusat berupa dokumen dan telah dicek juga bukti fisik di lapangan,” ungkap Bupati.
Ditambahkannya Kabupaten Tanjungjabung Barat pada prinsipnya tetap konsisten menyampaikan informasi kepada TPBD dan apa yang telah disampaikan adalah batas wilayah yang telah ada sejak sebelum dilakukan pemekaran yakni batas antara Kecamatan Betara dan Kecamatan mendahara saat masih menjadi kabupaten induk yaitu Kabupaten Tanjung Jabung.
Diuraikannya secara historis ketika terjadi pemekaran berdasarkan undang-undang nomor 54 tahun 1999 pasal 9 ayat 4 yang menyebutkan batas Kabupaten Tanjungjabung Barat dan kabupaten Tanjungjabung Timur adalah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Kecamatan mendahara Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dokumen tersebut pun telah sejalan dengan apa yang pemkab sampaikan baik tertulis dan secara lisan dalam bentuk dokumen kepada pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah pusat.
“Dari hasil pengecekan survei lapangan yang telah dilakukan, bahwa dokumen yang telah kami sampaikan telah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, kami berharap kepada TPBD pusat dapat memutuskan dan menetapkan batas daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur secara objektif dengan mempedomani bukti yuridis bukti sejarah dari dokumen yang telah disampaikan dan hasil pengecekan di lapangan,” Harapnya.
Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat sendiri tetap tegas dan konsisten dengan batas-batas yang telah ada dan juga telah disepakati tahun 2013, dan meminta kepada TPBD Pusat tidak mengabaikan kesepakatan yang telah dicapai dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan Tahun 2013.
“Pemkab Tanjab Barat dengan tegas bahwa batas yang ada dalam batas yang lahir sejak pemekaran Kabupaten Tanjungjabung Barat, tidak ada daerah yang menjadi sengketa,” bebernya.
Dalam rapat pembahasan diketahui bahwa data yang dimiliki Tanjungjabung Timur itu tidak ada sama sekali, bahkan berkali kali Asisten Pemerintahan dan Kesra yang saat itu mendampingi Bupati Tanjungjabung Barat meminta kepada Pemerintah Pusat agar dilakukan pertukaran Bukti yang disampaikan masing – masing Kabupaten yang berselisih, karena hal itu diatur secara tegas dalam Permendagri.
“Dalam rapat Pembahasan, Asisten I menegaskan bahwa sudah berapa kali rapat secara resmi meminta bukti keberatan oleh kabupaten Tanjab Timur namun sampai rapat hari ini hal tersebut tidak dipenuhi, jelas ini tidak memenuhi proses penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur Permendagri no 141 tahun 2017, Apalagi Penyampaian lisan TPBD Tanjab Timur sangat berbeda dengan kondisi di lapangan,” Demikian Ujar Bupati. (*/Mam)
Discussion about this post