PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri melalui Vidcon dalam rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (prokes) dan Penanganan Covid-19 di daerah, Bupati Tanjung Jabung Barat. Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., langsung menggelar Rapat Satgas Covid-19 di Ruang Pola Utama Kantor Bupati, selasa (04/05/2021).
Rapat Satgas Covid-19 Tanjab Barat tersebut di hadiri oleh Ketua DPRD, Pihak Polres, Dandim, Asisten Setda Dan Kepala OPD terkait.
Bupati dalam arahannya menyampaikan rapat satgas ini dilaksanakan untuk mencari solusi-solusi dalam upaya menekan penyebaran covid-19 dengan mendirikan posko-posko penyekatan serta mengatur lalu-lintas mengingat Kabupaten Tanjung Jabung Barat termasuk dalam kawasan yang potensial dan rawan penyebaran virus.
“Saya nanti akan turun langsung meninjau posko-posko, berkeliling di setiap wilayah untuk memastikan berjalannya penerapan protokol kesehatan. Termasuk di malam harinya, kita akan lakukan patroli,” ujar bupati.
Bupati beserta Satgas Covid-19 dan anggota rapat menyepakati beberapa poin diantaranya arus masuk dari luar provinsi untuk keperluan ekonomi boleh masuk dengan syarat meninggalkan kartu identitas dengan pengetatan prokes.
Pelaksanaan penyekatan jika perjalanan mudik harus melakukan rapid tes mandiri dan penyekatan dilaksanakan 1×24 jam. Untuk kegiatan keagamaan disepakati tidak ada kegiatan malam takbiran di jalanan kemudian untuk pelaksanaan sholat ‘Ied harus menerapkan prokes dengan ketat dan membuat pembatas.
Selain itu di sepakati juga terkait pemberlakuan denda sesuai peraturan daerah untuk masyarakat yang tidak mematuhi prokes terutama dalam hal menggunakan masker. (*/Mam)
Discussion about this post