PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat menggelar konferensi pers terkait kebakaran hutan yang di lakukan oleh Wahono (32) warga parit lapis RT 13 dusun simpang karya maju kecamatan pengabuan, pada sabtu, (20/02/2021) lalu.
Wahono (32) di tangkap oleh polisi sektor polisi sektor (Polsek) pengabuan lantaran membuka lahan dengan cara di bakar. “Dia (Wahono, red) membuka lahan dengan cara di bakar” ungkap AKBP Guntur Saputro Kapolres Tanjabbar, Senin (22/02/2021)
Guntur juga menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pada hari Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 18.00 wib, di Sungai Jadam Kanal 12 Parit 12 Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjabbar.
Tim kepolisian saat itu tengah melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang tengah melakukan pengecekan Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan saat melakukan patroli tersebut tim menemukan adanya asap mengepul dihutan dengan tinggi.
Kemudian lanjut Kapolres, personil langsung menuju titik lokasi tersebut dab sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.
“Saat itu ditemui seorang laki-laki yang berada di lokasi ia bernama Wahono (32) yang merupakan sang pemilik lahan. Saat itu, tim yang berada di lokasi melakukan pengintrogasian kepada Wahono” ujar Kapolres
Kemudian, tim membawa Wahono, ke mapolsek Pengabuan untuk dilakukan pemeriksaan. Wahono pun mengakui jika lahan itu merupakan lahan miliknya yang baru dibeli sekitar dua bulan lalu seharga Rp 24 juta.
“Sebelumnya lahan itu milik Khusni warga Karya Maju, Kecamatan Pengabuan yang merupakan semak belukar lalu di jual kepada Wahono dan di olah oleh Wahono untuk jadi lahan perkebunan” ungkapnya
Guntur menambahkan barang bukti yang di amankan oleh tim berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.
“Di temukan sebuah korek api, minyak solar dan botol serta golok untuk membuka lahan baru” katanya
Sementara, Guntur mengatakan untuk tersangkat Wahono kebakaran membuka lahan dengan cara membakar di area seluas 1,5 hektar, tersangka juga melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman minimal 3 tahun sampai 10 tahun penjara dengan denda 1 miliar.
“Beliau terjerat Pasal 108 UU PPLH, dengan sengaja membakar lahan seluas 1,5 hektar, itu sudah melanggar dan akan di kenakan ancaman tiga sampai sepuluh tahun penjara dengan denda 1 miliar” tandasnya. (Mam)
Discussion about this post