PILARJAMBI.COM | JAMBI — Komisi pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan Pemerintahan Daerah Se-Provinsi Jambi pada Senin Pagi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi (27/9) .
Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jambi. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan saat ini KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Ke delapan area intervensi tersebut yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, tata kelola keuangan desa, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
Hal ini dikarenakan program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislatif. Ipi Maryati Kuding menerangkan KPK juga mendorong optimalisasi peran PT Bank Pembangunan Daerah Jambi bagi Pemerintah Daerah antara lain dilakukan dengan memastikan pengelolaan Bank Pembangunan Daerah yang sehat dan implementasi program-program pencegahan korupsi di dalam kelembagaan BPD. Maka dari itu, guna memitigasi tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, maka PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menyusun buku Pedoman Pencegahan Korupsi dan Anti Gratifikasi yang digunakan sebagai pedoman dan dasar hukum yang selanjutnya akan diterapkan kedalam kegiatan Operasional Insan Bank Jambi.
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (H.Yunsak El Halcon) memperkenalkan “Bank Jambi Era Baru” menerapkan Whistleblowing System (WBS) TPK Terintegrasi dan meluncurkan buku Pedoman Cegah Korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, pada acara kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Jambi dihadiri oleh Ketua KPK RI (Komjen Pol.Firli Bahuri,M.Si. ), Gubernur Jambi (Dr.H.Al Haris,S.Sos,M.H), Bupati/Walikota Se- Jambi, Sekda. Inspektur se- Jambi, Kakanwil BPN. Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon menambahkan bahwa Bank Jambi telah meluncurkan Program “Clean And Clear ”. Clear mempunyai arti jelas sesuai aturan dimana Proses Bisnis Clear meliputi UU Perbankan, POJK, PBI, SK Direksi, Surat Edaran, Instruksi dan SOP. Sementara itu, Clean merupakan bersih dari penyimpangan seperti Korupsi sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 & Perubahan No.19 Tahun 2019 dan Gratifikasi sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999. Tujuan dari Clean and Clear ini dapat bersih dari gratifikasi.
Hal tersebut merupakan bentuk strategi dari pihaknya untuk mengatasi dan mencegah adanya penyimpangan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk dapat mencegah tindakan penerimaan gratifikasi, suap, pemerasan dan tindak pidana korupsi lainnya bagi karyawan/Insan Bank Jambi, Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan Clear And Clean pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, sehingga dapat dipercaya menjadi Bank yang berintegritas tinggi yang dapat membangun kepercayaan untuk PT Bank Pembangunan Daerah Jambi agar lebih maju. Kemudian dapat mengurangi resiko terjadinya benturan kepentingan maupun tuntutan hukum pada perusahaan akibat kelalaian yang dilakukan oleh individu didalam perusahaan.
Selanjutnya, dalam jangka panjang dapat menciptakan Insan Bank Jambi yang taat aturan dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Semua Insan Bank Jambi diwajibkan mentaati peraturan yang berlaku pada Pedoman ini, agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi dimaksud melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjamin bahwa proses pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Insan Bank Jambi akan dijaga kerahasiaannya, termasuk laporan pengaduan masyarakat/pihak ketiga dan/atau Insan Bank Jambi yang ingin melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Insan Bank Jambi.
Setiap Insan Bank Jambi wajib melakukan penolakan terhadap gratifikasi yang diterimanya pada kesempatan pertama dengan sopan dan santun; Atas gratifikasi yang tidak dapat ditolak, Setiap Insan Bank Jambi wajib melaporkan atas pemberian dan penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.
Insan Bank Jambi dan Keluarga wajib menolak pada kesempatan pertama apabila ditawarkan dan/atau diberikan dan/atau dimintakan termasuk dijanjikan hadiah/cinderamata dan hiburan (entertainment) dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, secara sopan dan santun. Oleh karena itu Whistleblowing System TPK yang dilaksanakan oleh kementrian, Lembaga, Organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang terkoneksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan dan pelaporan jika menemukan kejadian yang terindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Bank Jambi.
Pelanggaran yang bisa dilaporkan melalui Whistleblowing System yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan internal Bank Jambi yang dilakukan oleh pihak internal Bank Jambi yaitu pelanggaran Kode etik, Fraud, Benturan Kepentingan dan Penyuapan/Gratifikasi. WBS berkembang menjadi salah satu alat yang digunakan baik oleh organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan menangani Tindak Pidana Korupsi (TPK). Dengan adanya WBS terintegrasi terdapat beberapa kemudahan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada organisasi, pelindungan kerahasiaan atas pelaporan, dan pengelolaan pengaduan yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan. Diharapkan dapat memberi manfaat bagi kemajuan BPD Jambi dalam mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini. (*)
Discussion about this post