PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan 211.950 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Tahun 2020.
Hal itu diputuskan usai penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Tanjabbar untuk Ditetapkan Sebagai DPT, Kamis (15/10/2020).
“Kami sudah menetapkan sebanyak 211.950 DPT yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Tanjabbar,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar Hairuddin.
Namun ternyata, Bawaslu Tanjabbar memprotes penetapan DPT tersebut, sebab masih banyak pemilih yang belum diakomodir dalam DPT Pilkada Tanjabbar tersebut.
“Dari data Dukcapil ada sebanyak 221 ribu warga Tanjabbar yang sudah melakukan perekaman E KTP, Namun dalam DPT hanya sebanyak 211.950 pemilih,” ungkap Mon Rezi Komisioner Bawaslu Tanjabbar saat dikonfirmasi. Kamis (15/10/2020).
Artinya, lanjut Mon Rezi ada sebanyak puluhan ribu pemilih yang belum terakomodir dalam DPT tersebut. “Ada sebanyak 10 ribu lebih, belum lagi para pemilih pemula yang akan melakukan perekaman E KTP, ” ujarnya.
Lebih lanjut kata Mon Rezi, ada beberapa rekomendasi Bawaslu dalan penetapan DPT tersebut. Diantaranya TML dan pemilih ganda.
“Pemilih ganda ada dari penelusuran Bawaslu RI ada sebanyak 666 pemilih, tapi ini sudah diakomodir KPU, ” Tandasnya. (*)
Discussion about this post