PILARJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :1312/SE/DISDIK-2.1/V/2020 tentang perpanjangan jadwal pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dengan menggunakan Sistem Daring dan persiapan New Normal.
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi Johansyah menyampaikan perpanjangan masa pelaksanaan belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK/SLB diperpanjang sampai dengan 6 Juni 2020.
“Masa pelaksanaan belajar dirumah kembali diperpanjang sampai dengan 06 Juni 2020,” ujarnya, Sabtu (30/5/2020).
Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, dijelaskan Johansyah satuan pendidikan wajib mempedomani SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Satuan pendidikan juga harus melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah, mulai tanggal 30 Mei sampai 6 Juni 2020 kepada Kepala Disdik Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan.
“Selama masa perpanjangan belajar dari rumah dan satuan pendidikan mempersiapakan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran kembali beroperasi,” jelasnya.
Sementara itu, adapun fasilitas yang harus dipenuhi dalam rangka new normal pada sektor pendidikan, yaitu Membuat spanduk atau x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah tentang sosialisasi pencegahan Covid-19.
Pihak sekolah juga wajib menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah, menyediakan westafel atau tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan di tempat- tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan.
Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodik, menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan).
Kemudian, Johansyah menambahkan pihak sekolah juga harus mengaktifkan kembali fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perlengkapannya dan mengatur jarak bangku di dalam kelas serta ruang makan (bagi sekolah berasrama) dengan jarak minimal 1 meter antara siswa dan meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum atau bersama,” tandasnya. (cuy)
Discussion about this post